Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Seragam Sekolah Ganti Setelah Lebaran 2024, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 15/04/2024, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Instagram diramaikan dengan unggahan bernarasi seragam sekolah akan diganti mulai 2024.

Narasi tersebut diunggah oleh beberapa akun, seperti @faktanyagoogle_official dan @terangmedia.

Pengunggah mengatakan bahwa pergantian seragam sekolah terjadi pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Seragam sekolah diganti untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.

Sementara itu, menurut akun X @tanyarl, pergantian seragam sekolah dilakukan setelah Lebaran 2024.

Baca juga: Ramai soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Lantas, benarkah seragam sekolah diganti setelah Lebaran 2024?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, buka suara perihal kabar yang menyebutkan terjadi pergantian seragam sekolah setelah Lebaran.

Ia mengatakan bahwa narasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran merupakan hal yang tidak benar.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah.

Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Aturan seragam sekolah

Anang menerangkan, seragam sekolah diatur karena mempunyai beberapa manfaat.

Pertama, seragam sekolah dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

Selain itu, seragam sekolah juga bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

Manfaat lain seragam sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Anang mengatakan, seragam sekolah yang berlaku saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.

Selain dua jenis seragam sekolah tersebut, sekolah juga bisa menetapkan pakaian khas sekolah.

Kemendikbud Ristek juga memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengatur pakaian adat.

Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Seragam Sekolah di Sumenep

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris Murka

Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris Murka

Tren
Mengapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Cara Beli dan Harga Tiket Indonesia Vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026

Cara Beli dan Harga Tiket Indonesia Vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM

Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM

Tren
Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com