Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KA Turun Melebihi Stasiun Tujuan Didenda 2 Kali Harga Tiket

Kompas.com - 04/04/2024, 19:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan sanksi denda dua kali harga tiket bagi penumpang kereta yang turun melebihi stasiun tujuan. 

Aturan yang diberlakukan sejak 3 Agustus 2023 kembali diingatkan PT KAI menjelang masa mudik Lebaran 2024

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna kereta api.

"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (4/4/20224).

kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," ujar Joni, 

Joni juga mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk memastikan setiap penumpang kereta api mematuhi jadwal tujuan relasi yang tertera di masing-masing tiket.

Baca juga: Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Sanksi bagi penumpang turun melebihi stasiun tujuan

Berikut sanksi yang ditetapkan PT KAI untuk penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi tujuan seperti tercantum pada tiket:

1. Denda 2 kali lipat harga tiket

Bagi penumpang yang kedapatan turun melebihi relasi perjalanan sesuai tiket, akan
dikenakan sanksi berupa denda dua kali harga tiket. 

Sanksi denda tersebut harus dibayar secara langsung di dalam kereta saat itu juga.

“Denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan,” kata Joni.

Setelah membayar denda, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama atau terdekat.

2. Diturunkan dari kereta

Jika penumpang tidak mampu membayar denda di dalam kereta, akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun.

Kemudian, petugas akan menjemput penumpang untuk selanjutnya diantarkan ke loket guna melakukan pembayaran denda.

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari.

3. Dilarang naik kereta

Selanjutnya, penumpang yang melakukan pelanggaran turun melebihi stasiun tujuan lebih dari tiga kali, maka akan di-blacklist.

Penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran yang sama sebanyak tiga kali, maka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari ke depan.

Baca juga: Ramai soal Tiket Kereta Dibatalkan oleh Orang Lain via Ticket Box, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com