Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Bisakah Diganti pada Hari Lain?

Kompas.com - 24/03/2024, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di selama Ramadhan.

Saat menjalani ibadah puasa, Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan tenggelamnya Matahari.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslin seperti makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.

Lantas, apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan bisa menggantinya di hari dan bulan lain?

Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?


Penjelasan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.

"Pada dasarnya, puasa Ramadhan yang diganti pada hari lain itu adalah karena kita tidak bisa berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Syara' merupakan nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah.

Anwar mengatakan, puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Apabila seseorang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara', mereka berarti telah mendurhakai Tuhan karena tidak melaksanakan perintahnya.

"Hal demikian tentu jelas merupakan dosa," ucap dia.

Baca juga: Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Utang puasa tidak bisa diganti hari lain

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, seseorang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan ada dua kemungkinan hukum.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena ada uzur (sebab), seperti sakit, musafir, hamil, dan menyusui.

Golongan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, namun mereka harus mengganti puasanya di hari lain, di luar bulan Ramadhan.

"Orang sebagaimana di atas boleh untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan, tetapi wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan," kata Huda saat dihubungi secara terpisah, Rabu.

Baca juga: Makan Gorengan Tiap Hari Saat Buka Puasa, Apa Efeknya?

Kendati demikian, kata Miftahul, khusus bagi orang sakit dan tidak ada harapan sembuh atau orang tua yang tak mampu berpuasa serta tidak mungkin menggantinya di lain hari, maka wajib membayar kafarat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com