Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengaja Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Bisakah Diganti pada Hari Lain?

Kompas.com - 24/03/2024, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa di selama Ramadhan.

Saat menjalani ibadah puasa, Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dimulai sejak terbitnya fajar dan tenggelamnya Matahari.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslin seperti makan dan minum dengan sengaja di luar waktu sahur dan berbuka.

Lantas, apakah seseorang yang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan bisa menggantinya di hari dan bulan lain?

Baca juga: Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah?


Penjelasan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa uzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari.

"Pada dasarnya, puasa Ramadhan yang diganti pada hari lain itu adalah karena kita tidak bisa berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syara'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Syara' merupakan nama hukum yang disandarkan pada syariat atau syariah.

Anwar mengatakan, puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Apabila seseorang tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasa tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syara', mereka berarti telah mendurhakai Tuhan karena tidak melaksanakan perintahnya.

"Hal demikian tentu jelas merupakan dosa," ucap dia.

Baca juga: Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Utang puasa tidak bisa diganti hari lain

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, seseorang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan ada dua kemungkinan hukum.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena ada uzur (sebab), seperti sakit, musafir, hamil, dan menyusui.

Golongan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, namun mereka harus mengganti puasanya di hari lain, di luar bulan Ramadhan.

"Orang sebagaimana di atas boleh untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan, tetapi wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan," kata Huda saat dihubungi secara terpisah, Rabu.

Baca juga: Makan Gorengan Tiap Hari Saat Buka Puasa, Apa Efeknya?

Kendati demikian, kata Miftahul, khusus bagi orang sakit dan tidak ada harapan sembuh atau orang tua yang tak mampu berpuasa serta tidak mungkin menggantinya di lain hari, maka wajib membayar kafarat.

Kafarat yaitu memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan tanpa berpuasa.

Sementara, kemungkinan kedua, orang membatalkan puasa karena tanpa uzur (sebab).

Untuk golongan orang-orang yang membatalkan puasa tanpa sebab atau kondisi tertentu, maka mereka wajib mengganti utang puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

"Membatalkan puasa tanpa uzur (sebab). Hukumnya dia terkena dosa besar dan wajib menggantinya di lain hari," imbuhnya.

Namun, ia menegaskan bahwa mengganti puasa itu tidak akan setara dengan satu hari puasa Ramadhan.

Baca juga: 5 Alasan Tak Dianjurkan Minum Kopi Saat Sahur dan Berbuka Puasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com