AG lalu menuju ke arah pantai untuk mengubur sebagian hiasan kubah masjid. Beberapa bagian dikubur di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.
Baca juga: Hanya Dimiliki 43 Orang di Dunia, Apa Itu Golongan Darah Emas?
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024), warga mulai menemukan pecahan emas yang dicuri AG pada Sabtu (9/3/2024).
Hiasan tersebut ditemukan tertanam di dalam tanah di sebuah di hutan yang berada di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Penemuan hiasan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.
Terlihat seorang warga yang menemukan benda tersebut menangis dan mencium pecahan emas yang telah ditemukan.
Baca juga: 5 Fakta soal Saptoyogo Purnomo, Atlet Lari Peraih Emas Pertama di Asian Para Games 2022
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan bahwa saat ini polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(Sumber: Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, Reza Kurnia Darmawan, Maya Citra Rosa | Editor: David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan, Maya Citra Rosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.