KOMPAS.com - AG (67), nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap setelah mencuri hiasan kubah masjid dari emas.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (11/3/2024), hiasan kubah dengan berat 2,6 kilogram tersebut bernilai Rp 3 miliar.
Warga sempat riuh lantaran hiasan kubah masjid dari emas tersebut menghilang. Warga kemudian melaporkan hilangnya hiasan kubah pada Senin (4/3/2024).
Berikut beberapa fakta pencurian hiasan kubah dari emas yang terjadi di Maluku.
Hiasan merupakan sumbangan dari warga
Hiasan kubah masjid terbuat dari emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan penambang di Gunung Botak.
HIiasan tersebut sudah terpasang di Masjid Al Huda sejak 2015, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Warga mulai mengetahui bahwa hiasan emas tersebut menghilang sejak Senin (4/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.
Pelaku mencuri karena terlilit utang
Kepala Satuan Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa mengungkapkan bahwa AG mencuri hiasan dari emas tersebut untuk membayar utang, dilansir dari Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Aditya menjelaskan, AG mempunyai banyak utang, baik di kampung halamannya maupun di tempat lainnya.
Karena kebutuhan ekonomi, pelaku merencanakan aksinya dengan cukup matang dengan memanfaatkan berbagai alat bantu seperti tangga dan tali.
AG beraksi seorang diri pada dini hari
AG melaksanakan aksinya mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIT, atau selama tiga jam seorang diri.
Pelaku memakai dua buah tangga kayu, sebuah tali nilon dan penutup wajah ketika beraksi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
AG menarik hiasan tiang alif (hiasan kubah) itu menggunakan kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya.
"Ditarik tiga kali dan tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ucapnya.
Akibat terjatuh, hiasan kubah masjid tersebut patah. AG lantas kembali mematahkannya menjadi lima bagian.
AG lalu menuju ke arah pantai untuk mengubur sebagian hiasan kubah masjid. Beberapa bagian dikubur di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.
Hiasan emas mulai ditemukan warga 5 hari kemudian
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/3/2024), warga mulai menemukan pecahan emas yang dicuri AG pada Sabtu (9/3/2024).
Hiasan tersebut ditemukan tertanam di dalam tanah di sebuah di hutan yang berada di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Penemuan hiasan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.
Terlihat seorang warga yang menemukan benda tersebut menangis dan mencium pecahan emas yang telah ditemukan.
Pelaku terancam tujuh tahun penjara
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan bahwa saat ini polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(Sumber: Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, Reza Kurnia Darmawan, Maya Citra Rosa | Editor: David Oliver Purba, Reza Kurnia Darmawan, Maya Citra Rosa)
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/12/161500565/5-fakta-nelayan-curi-hiasan-kubah-masjid-dari-emas-senilai-rp-3-miliar-di