Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Kompas.com - 12/03/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS. com - Umat Islam yang menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan tetap dianjurkan melakukan olahraga agar tetap sehat.

Meski demikian, olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau sedang agar tidak menguras energi.

Salah satu bentuk olahraga yang bisa dilakukan adalah renang. Namun, beberapa orang enggan berenang karena khawatir puasanya batal.

Lantas, bolehkah renang saat menjalani puasa Ramadhan?

Baca juga: Waktu dan Jenis Olahraga yang Tepat Saat Bulan Puasa Ramadhan


Renang saat puasa Ramadhan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, renang dapat dilakukan saat puasa dalam kondisi tertentu.

"Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Niam menjelaskan, ibadah puasa akan batal jika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan di siang hari.

Puasa, lanjutnya, juga akan batal ketika makanan dan minuman atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan sejenisnya.

Baca juga: Lupa Mandi Junub Setelah Masuk Imsak, Bagaimana Puasanya?

"Karenanya, perlu dijaga dan berhati-hati agar mulut tidak kemasukan air (ketika berenang)," tambah Niam.

Tak hanya menghindari mulut kemasukan air, dia juga mengimbau agar umat Islam yang berenang saat puasa agar berhati-hati supaya air tidak masuk ke tubuh lewat dubur.

"Saat kita buang angin, misalnya, jika kita berada di kolam renang, begitu udara keluar, potensial air masuk (ke tubuh). Untuk itu perlu dihindari," imbuhnya.

Namun jika orang yang berpuasa tidak sengaja meminum air atau kemasukan air dari dubur saat berenang, maka dia tetap dapat melanjutkan puasanya.

Baca juga: Kapan Niat Puasa Ramadhan Dilafalkan, Saat Sahur atau Malam Hari?

Hal yang membatalkan puasa

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Maksud dari lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com