KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023," kata Nanang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.
Adapun ketentuan teknis detail jam kerja ASN selama bulan puasa 2024, Nanang berkata, hal itu masih menunggu Surat Edaran Kementerian PANRB tahun ini.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, KemenPANRB tidak pengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata dia, dikutip dari laman KemenpanRB.
Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.
Baca juga: Aturan Baru Jam Kerja ASN, untuk Instansi Pusat atau Daerah?
Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
Mereka akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada bulan puasa 2024. Jumlah waktu tersebut tidak termasuk istirahat.
ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat mereka lebih panjang, yaitu 60 menit.
Khusus untuk instansi yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan di atas.
Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:
Senin-Kamis
Jumat
Senin-Kamis, dan Sabtu
Jumat
Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.