Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka 250.000 Formasi CPNS di IKN, Ini Kriterianya

Kompas.com - 29/02/2024, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Waktu ASN mulai kerja di IKN

Terpisah, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto mengatakan, AN yang pindah ke IKN akan mulai bekerja pada Oktober 2024.

Jadwal ini sesuai dengan mulainya masa kerja kabinet pemerintahan yang baru. Seperti diketahui, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada Oktober 2024.

"Presiden dan wakil presiden terpilih harus di Ibu Kota Negara, berarti kalau kita lihat itu tentu pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Oktober mestinya sudah ada ASN yang ada di sana, sudah berjalan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (22/2/2024).

Sementara itu, pemindahan ASN ke IKN kloter pertama ditargetkan mulai terjadi pada Agustus 2024. Pasalnya, sebagian tempat di IKN akan digunakan upacara HUT Indonesia.

Sementara kloter kedua pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan para November dan Desember 2024.

Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir

Pendaftaran CASN 2024

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan 2,3 juta formasi CASN 2024.

Jumlah ini terbagi menjadi 690.822 CPNS untuk fresh graduate dan 1.605.694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi CASN 2024 akan ditujukan untuk CPNS, PPPK teknis, kesehatan, dan guru, serta seleksi sekolah kedinasan. Berikut jadwalnya:

  • Periode 1: Minggu ketiga bulan Maret 2024

Pengumuman dan seleksi administrasi rekrutmen CASN 2024 untuk CPNS dan lulusan sekolah kedinasan yang ada di bawah lembaga negara.

  • Periode 2: Juni 2024

BKN akan mengumumkan dan memulai seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 untuk pendaftar umum.

  • Periode 3: Agustus 2024

Pengumuman dan seleksi CASN 2024 untuk penerimaan CPNS dan PPPK.

Berikut syarat pendaftaran rekrutmen CASN 2024.

  • Warga negara Indonesia (WNI) minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Dian Erika Nugraheny | Editor: Aprillia Ika, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com