KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengganti kode pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas TNI, Polri, dan kementerian/lembaga.
Korlantas mengganti kode kombinasi akhiran nomor pelat dari sebelumnya RF dan QH menjadi ZZ.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian kode pelat nomor kendaraan tersebut sudah berlaku sejak November 2023.
Yusri menambahkan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
Menurut Yusri, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal, tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas sehingga tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?
Berikut rincian nomor pelat khusus kendaraaan dinas Markas Besar (Mabes) TNI, Polri, dan kementerian.
Untuk pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian/lembaga, hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II.
Baca juga: Bolehkah Pakai Pelat Nomor Palsu?