Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/02/2024, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk alat kesehatan.

BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Peserta Program JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan dengan syarat utama status kepesertaan aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa saja alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

7 alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan menanggung tujuh alat kesehatan yang bisa diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan oleh Rizzky:

1. Kacamata

Ilustrasi kacamataUnsplash/David Travis Ilustrasi kacamata
Kacamata dari BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan, yaitu kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000.

2. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan dapat memberikan alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dokter tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan dengan batasan maksimal Rp 1.000.000.

3. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan subsidi maksimal Rp 2.750.000

Pemberian subsidi alat kesehatan tersebut berdasarkan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

BPJS akan memberikan subsidi maksimal Rp 1.100.000 untuk full protesa gigi, atau Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat kesehatan berupa korset tulang belakang ini maksimal sebesar Rp 385.000.

6. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis.

BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi collar neck dengan nominal maksimal Rp 165.000.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com