Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/02/2024, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

7. Kruk

Alat kesehatan berupa kruk juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan subsidi maksimal Rp 385.000.

BPJS akan memberikan subsidi kruk paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dari dokter.

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Cara klaim alat kesehatan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur klaimnya:

  1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  4. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan
  5. Mendatangi atangi faskes yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Nantinya, pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dilakukan oleh pihak apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com