Alat kesehatan berupa kruk juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan subsidi maksimal Rp 385.000.
BPJS akan memberikan subsidi kruk paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dari dokter.
Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi
Untuk mendapatkan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur klaimnya:
Nantinya, pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dilakukan oleh pihak apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik.
Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.