Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Peserta Program JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan dengan syarat utama status kepesertaan aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Lantas, apa saja alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

7 alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan menanggung tujuh alat kesehatan yang bisa diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan oleh Rizzky:

Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan, yaitu kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000.

2. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan dapat memberikan alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dokter tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan dengan batasan maksimal Rp 1.000.000.

3. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan subsidi maksimal Rp 2.750.000

Pemberian subsidi alat kesehatan tersebut berdasarkan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

BPJS akan memberikan subsidi maksimal Rp 1.100.000 untuk full protesa gigi, atau Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

Subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat kesehatan berupa korset tulang belakang ini maksimal sebesar Rp 385.000.

6. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis.

BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi collar neck dengan nominal maksimal Rp 165.000.

BPJS akan memberikan subsidi kruk paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dari dokter.

Cara klaim alat kesehatan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur klaimnya:

  1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  4. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan
  5. Mendatangi atangi faskes yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.

Nantinya, pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dilakukan oleh pihak apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/20/160000465/7-alat-kesehatan-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke