KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk alat kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan terhadap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peserta Program JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan dengan syarat utama status kepesertaan aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Lantas, apa saja alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan menanggung tujuh alat kesehatan yang bisa diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana disebutkan oleh Rizzky:
Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan, yaitu kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000.
BPJS Kesehatan dapat memberikan alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dokter tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan dengan batasan maksimal Rp 1.000.000.
Protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan subsidi maksimal Rp 2.750.000
Pemberian subsidi alat kesehatan tersebut berdasarkan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
BPJS akan memberikan subsidi maksimal Rp 1.100.000 untuk full protesa gigi, atau Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.
BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang yang diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
Subsidi yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk alat kesehatan berupa korset tulang belakang ini maksimal sebesar Rp 385.000.
Collar neck atau penyangga leher dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis.
BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi collar neck dengan nominal maksimal Rp 165.000.
BPJS akan memberikan subsidi kruk paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis dari dokter.
Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi
Untuk mendapatkan alat kesehatan dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur klaimnya:
Nantinya, pengajuan nilai ganti sesuai dengan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dilakukan oleh pihak apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik.
Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.