Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Nomor Pelat Khusus TNI, Polri, dan Kementerian/Lembaga

Kompas.com - 28/02/2024, 18:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Tetap akan kena tilang

Yusi mengungkapkan, kendaraan dinas berpelat khusus ZZ tersebut akan tetap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya seperti aturan ganjil-genap yang banyak diberlakukan di jalan-jalan utama Jakarta.

“Jadi kalau hari ini berlaku nomor ganjil, kemudian pakai nomor khusus genap, tetap akan ditilang,” ungkap dia kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Kendaraan dinas berpelat khusus yang masuk ke jalur Transjakarta atau Busway, juga akan dikenakan tilang.

Nantinya kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada instansi terkait yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena hanya digunakan untuk kendaraan dinas, maka mobil pribadi tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ. Pelat khusus tersebut juga tidak boleh dipindahkan ke mobil lain.

"Apalagi mencoba satu nomor untuk beberapa kendaraan, itu lebih ketahuan lagi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE)," ucap Yusri, dikutip dari Kompas.com (20/12/2023).

Apabila pejabat ketahuan memindahkan pelat ZZ ke mobil yang tidak terdaftar pada database Polri, Yusri menegaskan, akan mencabut izin pelat tersebut.

"Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," jelasnya. 

Baca juga: Benarkah Pejabat Bisa Gonta-ganti Kendaraan dengan Pelat Merah Nomor yang Sama?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com