Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak DPR dan Mekanismenya, Ada Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 26/02/2024, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

2. Hak angket DPR

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah sendiri dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, menteri, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Mekanisme hak angket

Merujuk Pasal 199 UU MD3, usulan hak angket dapat dilakukan sedikitnya 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
  • Alasan penyelidikan.

Sama halnya interpelasi, sebuah usul resmi menjadi hak angket DPR jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu perdua jumlah anggota.

Keputusan penggunaan hak atau tidaknya sendiri dapat diambil setelah ada persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Jika usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR.

Kendati demikian, jika usul hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Sesuai aturan dalam Pasal 204 dan 205 UU MD3, panitia angket dalam melaksanakan tugasnya dapat dan berhak:

  • Memanggil warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan
  • Meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untukmemberikan keterangan.

Panggilan tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Hasil hak angket

Selanjutnya, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil hak angket yang telah dilakukan.

Jika diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com