Teguh menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta bertujuan untuk menata kependudukan sesuai domisili.
Menurut Teguh, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini.
"Juga akan dikoordinasikan dengan daerah tersebut," kata Teguh.
Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.