Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Kompas.com - 21/02/2024, 17:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim khusus untuk menangani masalah tersebut, yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Mereka menduga, terdapat kecurangan pada Pemilu 2024 yang cenderung terstruktur, sistematis, dan masif.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024), tim ini dipimpin oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis sebagai ketua dan pengacara sekaligus kader PDI-P Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua.

Todung menyampaikan, pihaknya turut mengajak partisipasi rakyat Indonesia untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024.

"Kami membuka diri pada partisipasi dari seluruh anak Bangsa yang ingin turut berkontribusi dalam mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 ini, dan mengembalikan Indonesia ke jalur demokrasi dan rule of law," ucap Todung.

Lantas, bagaimana tanggapan kubu Prabowo, Anies, dan Jokowi mengenai hal itu?

Baca juga: Cara Hitung Jatah Kursi Partai di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024

Tanggapan kubu Prabowo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) sekaligus Ketua Fraksi DPR Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, usulan hak angket menurutnya tidak diperlukan.

"Ya tentu saja ini kan baru wacana, jadi kita baru akan menyampaikan ini ke depan. Tapi saya kira, bagi kami, itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket," kata Muzani, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Meski begitu, pihaknya menghormati pandangan Ganjar Pranowo mengenai hak angket yang didorongnya itu.

Muzani tak menampik bahwa kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pasti ada dan tidak bisa ditutupi. Namun menurutnya suasana Pemilu 2024 jauh lebih baik daripada Pemilu 2019.

"Karena itu, kalau hak angket dimaksudkan untuk itu, apa perlu? Karena suasananya juga, suasananya dianggap pemilu itu sekarang kita menuju kepada suasana yang jauh lebih baik," tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Media Asing Soroti Respons Capres-Cawapres Usai Pilpres 2024

Tanggapan Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan yang mengusungnya siap mendukung hak angket untuk penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.

Tiga partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ucap Anies, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Selain itu, Anies juga menegaskan bahwa koalisi perubahan tetap solid untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai.

"Kami semua ini solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak luput buka suara mengenai adanya wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Presiden Jokowi menilai, hal tersebut merupakan hak demokrasi bagi setiap orang.

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan?" ujar Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Saat ditanya lebih lanjut bagaimana tanggapannya jika nanti hak angket menggagalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jokowi tidak memberikan jawaban.

Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Mengenal hak angket

Hak angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024), hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR RI tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada UU tersebut, hak angket DPR memiliki sejumlah fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan, antara lain:

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengusulkan hak angket, seperti:

  • Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:

  • Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna
  • Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya
  • Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui
  • Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda
  • Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur
  • DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

(Sumber: Kompas.com: Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Dian Erika Nugraheny, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com