Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi membentuk tim khusus untuk menangani masalah tersebut, yang dinamakan Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Mereka menduga, terdapat kecurangan pada Pemilu 2024 yang cenderung terstruktur, sistematis, dan masif.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024), tim ini dipimpin oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis sebagai ketua dan pengacara sekaligus kader PDI-P Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua.

Todung menyampaikan, pihaknya turut mengajak partisipasi rakyat Indonesia untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024.

"Kami membuka diri pada partisipasi dari seluruh anak Bangsa yang ingin turut berkontribusi dalam mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 ini, dan mengembalikan Indonesia ke jalur demokrasi dan rule of law," ucap Todung.

Lantas, bagaimana tanggapan kubu Prabowo, Anies, dan Jokowi mengenai hal itu?

Tanggapan kubu Prabowo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) sekaligus Ketua Fraksi DPR Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, usulan hak angket menurutnya tidak diperlukan.

"Ya tentu saja ini kan baru wacana, jadi kita baru akan menyampaikan ini ke depan. Tapi saya kira, bagi kami, itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket," kata Muzani, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Meski begitu, pihaknya menghormati pandangan Ganjar Pranowo mengenai hak angket yang didorongnya itu.

Muzani tak menampik bahwa kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pasti ada dan tidak bisa ditutupi. Namun menurutnya suasana Pemilu 2024 jauh lebih baik daripada Pemilu 2019.

"Karena itu, kalau hak angket dimaksudkan untuk itu, apa perlu? Karena suasananya juga, suasananya dianggap pemilu itu sekarang kita menuju kepada suasana yang jauh lebih baik," tuturnya.


Tanggapan Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan yang mengusungnya siap mendukung hak angket untuk penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.

Tiga partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ucap Anies, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Selain itu, Anies juga menegaskan bahwa koalisi perubahan tetap solid untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai.

"Kami semua ini solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," tandasnya.

Presiden Jokowi menilai, hal tersebut merupakan hak demokrasi bagi setiap orang.

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan?" ujar Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Saat ditanya lebih lanjut bagaimana tanggapannya jika nanti hak angket menggagalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jokowi tidak memberikan jawaban.

Mengenal hak angket

Hak angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024), hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR RI tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pada UU tersebut, hak angket DPR memiliki sejumlah fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan, antara lain:

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengusulkan hak angket, seperti:

  • Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:

(Sumber: Kompas.com: Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Dian Erika Nugraheny, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/170000165/kata-kubu-anies-dan-prabowo-soal-ganjar-dorong-hak-angket-kecurangan-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke