Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, partai koalisi perubahan yang mengusungnya siap mendukung hak angket untuk penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.
Tiga partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ucap Anies, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Anies juga menegaskan bahwa koalisi perubahan tetap solid untuk meneruskan perjuangan yang telah dimulai.
"Kami semua ini solid enggak ada yang berubah, Anies-Muhaimin jalan terus bersama," tandasnya.
Baca juga: Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak luput buka suara mengenai adanya wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menilai, hal tersebut merupakan hak demokrasi bagi setiap orang.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan?" ujar Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Saat ditanya lebih lanjut bagaimana tanggapannya jika nanti hak angket menggagalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jokowi tidak memberikan jawaban.
Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Hak angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024), hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR RI tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada UU tersebut, hak angket DPR memiliki sejumlah fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan, antara lain:
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengusulkan hak angket, seperti:
Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?
(Sumber: Kompas.com: Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono, Dian Erika Nugraheny, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Diamanty Meiliana, Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.