Nantinya, komite ini terdiri dari wakil Dewan Pers di luar perusahaan pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan pakar layanan digital yang tidak terafiliasi perusahaan terkait.
Perpres juga mengatur pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite yang bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, dan/atau bantuan lainnya.
Baca juga: Deretan Film dan Serial Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Ada Favoritmu?
Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.
Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers. Namun, mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.
Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan eknomosi secara berbayar.
Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan berbentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa secara independen yang difasilitasi oleh komite.
Baca juga: Fokus pada Pengembangan Sistem AI, Apa Itu Google DeepMind?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.