Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Kompas.com - 17/02/2024, 09:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja digelar pada Rabu (14/2/2024).

Pemilu kali ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan perhitungan suara atau real count lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi dimulai pada Kamis, (15/2/2024).

“PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan melakukan proses rekapitulasi Pemilu 2024 sejak sehari pasca-pemungutan suara selesai, atau 15 Februari 2024,” kata Idham, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Lantas, kapan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 diumumkan?

Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Jadwal pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024

Idham menyampaikan, KPU mempunyai waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan keseluruhan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat pusat.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Adapun ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Meski begitu, penetapan hasil Pemilu 2024 dari rekapitulasi penghitungan suara tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut rincian jadwal rekapitulasi Pemilu 2024 sampai pengucapan sumpah jabatan:

  • Rekapitulasi penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu:
    • Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari MK
    • Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
  • Pengucapan sumpah/janji jabatan
    • Presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
    • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    • DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
    • DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Cara Mengecek Hasil Resmi Pemilu dari Situs Web KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com