Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?

Kompas.com - 15/02/2024, 13:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Aturan penerapan sistem noken Pemilu

Penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar sistem noken hanya diterapkan di wilayah yang menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus.

Daerah yang pernah berhenti memakai sistem noken tidak diperbolehkan lagi menggunakan sistem tersebut di pemilu.

Dikutip dari situs MK, pemberian suara bisa dilakukan menggunakan sistem noken jika memenuhi tiga syarat, yakni

  1. Sistem noken tidak berlaku secara umum di Papua
  2. Pemungutan suara dengan sistem noken bersifat lokal dan konkret
  3. Pemungutan suara tidak melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil

Pada Pemilu 2024, penerapan sistem noken diatur melalui Keputusan KPU No. 66 Tahun 2026. Cara penerapannya diatur dalam Bab IV Lampiran keputusan tersebut. 

Dalam penerapannya, pemungutan suara dengan sistem token wajib dilaksanakan sesuai hari, tanggal, dan waktu yang ditetapkan KPU.

Pelaksanaan pemungutan suara dengan metode noken dapat diawali musyawarah pengambilan keputusan suara untuk peserta pemilu dengan kepala suku di Papua sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, pmberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah pada hari pemungutan suara.

KPPS akan mencatat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan formulir Model C.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Jika banyak orang yang sepakat ingin menyalurkan suaranya kepada paslon, KPPS akan menyerahkan surat suara sejumlah orang yang hadir di TPS dan bukan hanya satu untuk kepala suku.

Penghitungan suara sistem noken Papua dilakukan secara mutatis-mutandis atau menyesuaikan prosedur dan kondisi wilayah tersebut dibandingkan pelaksanaan penghitungan suara di TPS yang tidak menggunakan sistem noken.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com