Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

Kompas.com - 14/02/2024, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Berdasarkan aturan tersebut, tinta digunakan untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara. Pihak yang memberikannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) akan mendapatkan dua botol tinta Pemilu.

Tinta yang digunakan memiliki warna biru tua atau ungu tua dengan daya lekat minimal selama enam jam.

Dikutip dari PKPU Np. 16 Tahun 2023, tinta yang digunakan untuk Pemilu harus memiliki hasil uji dari laboratorium pemerintah yang menyatakan kandungannya tidak mengiritasi kulit dan bahan bakunya teruji.

Tinta tersebut juga harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Cara penggunaan tinta pemilu

Masih berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023, berikut cara pengunaan tinta pemilu saat pemungutan suara.

  • Botol tinta harus disimpan di tempat sejuk dalam suhu ruangan dan terhindar dari sinar Matahari langsung.
  • Kocok dahulu botol tinta sebelum dipakai.
  • Tinta tidak boleh dituang ke tempat lain selain botolnya.
  • Tinta tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain.
  • Setelah mencoblos, jari tangan pemilih harus dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku.
  • Setelah dicelupkan, tinta di jari harus dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.

KPU memastikan tinta pemilu yang digunakan untuk mencelup jari pemilik hak suara saat pemungutan suara aman dan nyaman bagi pemakainya.

(Sumber: Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com