"Jika ada dugaan tindak pidana," sambung Rio.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam dan mulai menyikapi permasalahan ini.
Pasalnya, modus pinjol tiba-tiba menagih kerap merugikan masyarakat yang menjadi korbannya.
"Perlu investigasi lebih lanjut modus-modus serupa yang merugikan konsumen dan memberikan sanksi tegas berupa pidana agar menjadi efek jera," tuturnya.
Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK
Terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang tidak pernah berhutang tetapi tiba-tiba mendapat tagihan pinjol dapat melapor ke OJK.
Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.
"Laporkan ke OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan bukti lengkap," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Sarjito mengimbau masyarakat untuk tidak takut saat mendapat ancaman dari pelaku penagihan.
Terutama, jika benar-benar tidak mengajukan pinjaman dana dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik.
"Jangan takut ditekan sekali lagi," kata dia.
Nantinya, menurut Sarjito, satuan tugas (satgas) dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.
"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika di situ aduannomor.id.
Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.
Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2023), masyarakat dapat melapor secara online melalui:
Laporan juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti teror dan ancaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.