Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Kompas.com - 06/02/2024, 17:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik.

DKPP akan memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia peserta Pilpres, dikutip dari Selasa (5/2/2024).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Ia melanggar kode etik yang tercantum dalam peraturan 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Tak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada enam komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Baca juga: Noda Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Ketua MK-KPU dan Peringatan Para Guru Besar untuk Pemerintah


Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?

Menerima pendaftaran Gibran jadi cawapres

Komisioner KPU diadukan ke DKPP oleh Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) pada Kamis (16/11/2023).

Eks aktivis yang tergabung dalam TPDI 2.0 Petru Hariyanto mengatakan, mereka meminta DKPP untuk memberhentikan semua komisioner KPU.

TPDI 2.0 menganggap komisioner KPU telah melanggar kode etik karena menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Pada saat itu KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran pada Rabu (25/10/2023). Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku saat itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Apabila merujuk aturan tersebut, Gibran belum memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Kemudian pada Jumat (3/11/2023), KPU baru mengubah peraturan perihal syarat pencalonan yang tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun.

TPDI 2.0 menilai, amar putusan ini seharusnya baru berlaku setelah KPU menerbitkan aturan baru, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com