Sony mengatakan, larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah juga berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.
"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.
Sebagai informasi, gaji PNS Golongan I beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.
Berbeda dengan ASN aktif, menurut Sony, anak dari orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.
"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.
Sementara itu, berkaitan dengan syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tak lagi relevan.
"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.
Oleh karena itu, Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).
Dia pun melanjutkan, pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampang dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.
"Terkait unggahan tersebut, kemungkinan lolos saat verifikasi PT. Kami coba telusuri dulu ya, kebetulan ada beberapa info yang terbuka di postingan tersebut untuk proses investigasi," terang Sony.
Baca juga: Punya Rumah Bagus, Bisakah Daftar Beasiswa KIP Kuliah?
Meski belum resmi dirilis, syarat penerima KIP Kuliah secara umum masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-K 2023, berikut persyaratan penerima KIP Kuliah sebagai pendaftaran 2024:
Selain itu, penerima KIP Kuliah tahun lalu perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat meliputi:
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi bukti:
Informasi selengkapnya tentang KIP Kuliah dapat disimak di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.