Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Anak PNS Jadi Penerima KIP Kuliah, Bisakah Lolos?

Kompas.com - 06/02/2024, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Larangan KIP Kuliah berlaku meski gaji PNS rendah

Sony mengatakan, larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah juga berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.

"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.

Sebagai informasi, gaji PNS Golongan I beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.

Berbeda dengan ASN aktif, menurut Sony, anak dari orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.

"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.

Sementara itu, berkaitan dengan syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tak lagi relevan.

"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.

Oleh karena itu, Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos saat verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).

Dia pun melanjutkan, pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampang dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.

"Terkait unggahan tersebut, kemungkinan lolos saat verifikasi PT. Kami coba telusuri dulu ya, kebetulan ada beberapa info yang terbuka di postingan tersebut untuk proses investigasi," terang Sony.

Baca juga: Punya Rumah Bagus, Bisakah Daftar Beasiswa KIP Kuliah?

Syarat penerima KIP Kuliah

Meski belum resmi dirilis, syarat penerima KIP Kuliah secara umum masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP-K 2023, berikut persyaratan penerima KIP Kuliah sebagai pendaftaran 2024:

  • Lulusan SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Selain itu, penerima KIP Kuliah tahun lalu perlu memenuhi persyaratan ekonomi dari keluarga miskin, dengan syarat meliputi:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti:
  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi bukti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa atau kelurahan.

Informasi selengkapnya tentang KIP Kuliah dapat disimak di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com