Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Mengeluh, Membuat SKCK Online Kok Tetap Harus Antre?

Kompas.com - 30/01/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Super App Presisi Polri, mulai 20 Maret 2023.

Diketahui, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan seseorang punya atau bersih dari catatan kriminalitas atau kejahatan.

Dokumen SKCK umumnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mulai dari karyawan swasta sampai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sejumlah warganet mengeluhkan, cara membuat SKCK online ternyata tak jauh berbeda dengan datang langsung ke kantor.

Pasalnya, pemohon tetap harus antre saat hendak mencetak SKCK di Kantor Polisi dan membawa berkas yang sudah diunggah ke sistem.

"Fungsi daftar online itu buat apa? Ya gue dateng tetap antre, ya enggak daftar online juga sama antreannya," ungkap warganet, dikutip dari @mood.jakarta.

Lantas, benarkah pemohon yang mengurus SKCK online harus tetap mengantre di kantor polisi?

Baca juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengonfirmasi, pemohon yang mengurus SKCK online memang tetap harus mengantre saat mencetak berkas tersebut.

"Untuk cetak (dokumen SKCK) di kantor polisinya, antre," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Terpisah, petugas pelayanan SKCK Polresta Surakarta Marini menyampaikan, pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan saat mencetak SKCK di Kantor Polisi.

"Apabila berhalangan hadir bisa diwakilkan keluarga atau kerabat," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Jika diwakilkan, yang mewakilkan tidak wajib membawa surat kuasa. Yang bersangkutan hanya perlu mengetahui data dan keperluan SKCK dari yang diwakilkan.

Namun, akan lebih baik jika yang mewakilkan membawa surat kuasa dari pemohon.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Cetak SKCK online wajib bawa dokumen

Lebih lanjut, Marini mengatakan bahwa pemohon yang urus SKCK online tetap wajib membawa berkas yang sudah diupload di sistem.  

"Untuk pengambilan SKCK tetap membawa persyaratan yang di-upload," ucap dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com