Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Kompas.com - 26/01/2024, 07:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Benar, Ibu Reyna Usman adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali, tetapi beliau sudah tidak aktif lagi di Bali," kata Bambang, seperti diberitakan Antara, Rabu (6/9/2023).

Sejak 2022, menurut Bambang, mantan pejabat Kemenakertrans itu diketahui lebih banyak menghabiskan waktu di Jakarta.

Terlebih, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, partai politik mengutus Reyna untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Gorontalo.

"Yang jelas saya pribadi pastikan urusan beliau tidak ada urusannya dengan PKB Bali," ungkap Bambang.

Baca juga: Profil Bambang Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Diperiksa soal Dugaan Korupsi Bansos

Beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan KPK

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Reyna Usman sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang sama pada Senin, 4 September 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Reyna Usman diperiksa sebagai saksi.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman sebagai saksi," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Beberapa hari setelah pemeriksaan, Kamis (7/9/2023), KPK menggeledah rumah Reyna di Jalan Tunon, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Diberitakan Kompas.com, Kamis, Kepala Lingkungan Desa Buduk, Bagus Murda mengatakan, pemilik rumah tidak ada di tempat saat proses penggeledahan berlangsung.

Dilakukan oleh lima petugas KPK dan dikawal dua personel Polres Badung, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 12.30 Wita.

Satu bulan kemudian, tepatnya Kamis (5/10/2023), KPK pun kembali memanggil Reyna Usman untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans.

Beberapa kali dipanggil sebagai saksi, Reyna Usman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun melakukan penahanan terhadap Reyna di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, mulai 25 Januari sampai 13 Februari 2024.

Baca juga: Tersangka Korupsi, Harta PJ Bupati Sorong Rp 49 Juta, Tak Punya Properti dan Kendaraan

Harta kekayaan Reyna Usman

Merujuk LHKPN, Reyna Usman beberapa kali melaporkan harta kekayaan selama memegang jabatan di Kemenakertrans maupun Kemenaker.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com