Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

KOMPAS.com - Mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, proyek sistem proteksi TKI dilaksanakan pada 2012.

Saat itu, Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans.

Pengadaan sistem proteksi TKI berupa hardware dan software tersebut sebenarnya bertujuan untuk mengolah data proteksi TKI dengan cepat dan tepat.

Namun, dalam perjalanannya, Reyna dan dua tersangka lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.

Alex mengungkapkan, perkara ini bermula dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan penyelidikan.

"Dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan menggunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Lantas, bagaimana rekam jejak Reyna Usman?

Rekam jejak Reyna Usman

Reyna Usman adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans periode 2011-2015.

Saat itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sebelum menjabat sebagai Dirjen Binapenta, Reyna tercatat menduduki posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans pada 2010.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sejak 2018, dia diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik di unit kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Selain berkecimpung di instansi pemerintah, Reyna Usman juga merupakan politikus PKB yang tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.

Namun, Ketua DPW PKB Bali, Bambang Sutiyono menyampaikan, Reyna Usman tidak lagi aktif di Bali.

Untuk itu, perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Reyna tak ada kaitannya dengan partai mereka di Bali.

"Benar, Ibu Reyna Usman adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali, tetapi beliau sudah tidak aktif lagi di Bali," kata Bambang, seperti diberitakan Antara, Rabu (6/9/2023).

Sejak 2022, menurut Bambang, mantan pejabat Kemenakertrans itu diketahui lebih banyak menghabiskan waktu di Jakarta.

Terlebih, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, partai politik mengutus Reyna untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Gorontalo.

"Yang jelas saya pribadi pastikan urusan beliau tidak ada urusannya dengan PKB Bali," ungkap Bambang.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Reyna Usman sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang sama pada Senin, 4 September 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Reyna Usman diperiksa sebagai saksi.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman sebagai saksi," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Beberapa hari setelah pemeriksaan, Kamis (7/9/2023), KPK menggeledah rumah Reyna di Jalan Tunon, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Diberitakan Kompas.com, Kamis, Kepala Lingkungan Desa Buduk, Bagus Murda mengatakan, pemilik rumah tidak ada di tempat saat proses penggeledahan berlangsung.

Dilakukan oleh lima petugas KPK dan dikawal dua personel Polres Badung, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 12.30 Wita.

Satu bulan kemudian, tepatnya Kamis (5/10/2023), KPK pun kembali memanggil Reyna Usman untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans.

Beberapa kali dipanggil sebagai saksi, Reyna Usman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun melakukan penahanan terhadap Reyna di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, mulai 25 Januari sampai 13 Februari 2024.

Harta kekayaan Reyna Usman

Merujuk LHKPN, Reyna Usman beberapa kali melaporkan harta kekayaan selama memegang jabatan di Kemenakertrans maupun Kemenaker.

Pada 15 Mei 2015, saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, hartanya mencapai nominal Rp 46,9 miliar, tepatnya Rp 46.952.454.786.

Namun, pada 15 Maret 2021 ketika menduduki posisi staf ahli, hartanya dilaporkan merosot menjadi sebesar Rp 26,8 miliar.

Laporan untuk periode 2020 itu mencatat, Reyna memiliki dua jenis harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan Reyna didominasi enam tanah dan bangunan yang berasal dari hasil sendiri dan warisan dengan nilai Rp 26,4 miliar.

Reyna juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 480.876.168, tetapi tidak melaporkan alat transportasi atau harta bergerak lain.

Dengan demikian, total harta kekayaan politikus PKB ini sebanyak Rp 26,8 miliar, lebih tepatnya Rp 26.880.876.168.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/071500865/reyna-usman-jadi-tersangka-korupsi-kemenakertrans-ini-rekam-jejak-dan-harta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke