Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Ikan yang Sebaiknya Dihindari Penderita Diabetes | Jokowi Dinilai Merusak Moral Politik karena Klaim Presiden Boleh Kampanye

Kompas.com - 26/01/2024, 05:35 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu populer Tren sepanjang Kamis (25/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024) pagi adalah jenis ikan yang sebaiknya dihindari penderita diabetes.

Penderita diabetes tak hanya harus menghindari makanan manis, namun juga jenis ikan tertentu yang bisa membahayakan organ jantung.

Selain itu, yang menjadi populer kanal Tren lainnya adalah soal klaim Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pemimpin negara dan menteri boleh berkampanye. Pengamat mengatakan, klaim ini seperti merusak moral politik.

Berikut selengkapnya:

1. Ikan yang sebaiknya dihindari penderita diabetes

Selain menghindari makanan terlalu manis, penderita diabetes hendaknya menghindari konsumsi jenis ikan tertentu.

Kebanyakan orang menganggap diabetes sebagai masalah gula darah, padahal sebenarnya lebih berbahaya dari itu.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), resistensi insulin yang menjadi ciri khas penyakit ini dapat menimbulkan gangguan pada jantung.

Penderita diabetes tipe 2 bahkan dua kali lebih mungkin terkena penyakit jantung atau stroke dibandingkan orang tanpa diabetes. Itulah mengapa penting bagi penderita mengatur pola makan yang bermanfaat untuk sistem kardiovaskular, termasuk menghindari beberapa jenis ikan tertentu.

5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Diabetes, Apa Saja?

2. Jokowi dinilai merusak moral politik karena klaim presiden boleh kampanye

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. ANTARA FOTO/Galih Pradipta Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden boleh kampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal ini memantik sorotan dari banyak pihak.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, secara aturan memang presiden dan menteri diperbolehkan memihak.

Tapi, problem yang terjadi dari hal itu adalah sikap tersebut berpotensi merusak etika dan moral.

Klaim Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Jokowi Dinilai Merusak Moral Politik

3. Kelompok yang sebaiknya membatasi makan rambutan

Beberapa kelompok orang sebaiknya membatasi makan rambutan, meski buah ini kaya akan nutrisi berupa serat, mineral, dan beragam vitamin.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com