Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Siskaee Usai Dijemput Paksa di Yogyakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 25/01/2024, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus film porno Fransisca Candra Novitasari alias Siskaee di salah satu apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/1/2024).

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu.

Ade menjelaskan, Siskaee langsung dibawa dari Yogyakarta menuju Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Siskaee juga langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada hari yang sama setelah ia dijemput paksa di Yogyakarta.

Baca juga: Platform StopNCII.org Disebut Bantu Hapus Foto Porno Editan dari Internet, Ini Kata Pakar

Alasan polisi tahan Siskaee

Ade menjelaskan, pihaknya memutuskan menahan Siskaeee karena tersangka sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

Penyidik menilai bahwa Siskaee tidak kooperatif ketika dipanggil sebagai tersangka.

Siskaee sempat dipanggil polisi untuk diperiksa pada Senin (8/1/2024) dan Senin (15/1/2024). Namun, perempuan berusia 25 tahun ini tidak memenuhi panggilan polisi.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

"Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.

Baca juga: Nonton Film Porno Bisa Bikin Volume Otak Menyusut? Ini Kata Dokter

Siskaee ditahan selama 20 hari ke depan

Ade menyampaikan, pihaknya akan menahan Siskaee selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Meski Siskaee sudah ditahan, polisi belum menahan 10 tersangka kasus film porno lainnya. Sedangkan 10 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor karena mereka dinilai kooperatif ketika proses penyidikan.

Para tersangka, termasuk Siskaeee, dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Perlu diketahui bahwa Siskaee bersama 10 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno di Jakarta Selatan, pada September 2023.

Konten tersebut ditawarkan secara online melalui kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.

Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pemeran laki-laki dan perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Billie Eilish Mengaku Kecanduan Film Porno, Merusak Otak, dan Kerap Alami Mimpi Buruk

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/12/2023), berikut daftar tersangka pembuatan film porno:

1. Pemeran perempuan:

  • Siskaeee (FCNS alias S)
  • Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)
  • Virly Virginia (VV)
  • Putri Lestari alias Jessica (PPL)
  • NL alias Caca Novita (CN)
  • Zafira Sun (ZS)
  • Arella Bellus (ALP alias AB)
  • MS SNA.

2. Pemeran laki-laki:

  • Bima Prawira (BP)
  • Fatra Ardianata (AFL).

Baca juga: Pria India Pukuli Anak karena Mengira Logo X Twitter di Ponselnya Situs Porno

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com