KOMPAS.com - Video Bobby Nasution joget dua jari mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran menuai sorotan warganet.
Bobby Nasiution sendiri adalah Wali Kota Medan periode 2021-2024.
Dalam video pendek yang diunggah di akun TikTok Bobby pada Senin (15/1/2024), Bobby bersama dengan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), berjoget gemoy.
Keduanya kompak mengenakan baju berwarna biru muda khas pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Mereka juga tanpa ragu menunjukkan pose dua jari.
Pose dua jari itu menuai kritik warganet lantaran diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang berpose menunjukkan dukungan kepada salah satu capres-cawapres.
"Aturan pose yang dilarang hanya diterapkan untuk umbi-umbian kroco, bukan untuk dewa-dewi menteri, kepala daerah, dll..
Artinya peraturan yang dibuat tajam ke bawah tumpul ke atas, alias ngapain buat aturan kayak gitu kalau gak adil dan gak menyentuh semua kalangan," tulis unggahan @p****k**.
Lantas, benarkah video Bobby tersebut melanggar netralitas ASN?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab di bidang manajemen kepegawaian negara termasuk ASN, buka suara terkait video tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jabatan wali kota seperti yang diampu Bobby Nasution bukan termasuk ASN.
"Jabatan Wali Kota Medan bukan termasuk profesi ASN. Jadi BKN tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar perihal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, berikut yang termasuk pejabat negara:
Baca juga: Bobby Diusulkan untuk Dipecat, Ini Alasan PDI-P Tak Lakukan Hal yang Sama pada Gibran
Dilansir dari Kompas.com (2022), kepala daerah berbeda dengan ASN.
Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana ketentuan masing-masing.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Namun, proses pengangkatan tersebut tidak berlaku untuk jabatan kepala daerah yang termasuk pejabat negara.
Gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menjalani pelantikan.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Adapun bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.