Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uniqlo Gugat Shein atas Dugaan Penjualan Produk Tiruan "Round Mini Shoulder Bag"

Kompas.com - 17/01/2024, 14:15 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Brand asal Jepang, Uniqlo mengguggat pesaingnya, Shein atas dugaan penjualan produk tiruan tas bahu. 

Fast Retailing, perusahaan raksasa Jepang yang memayungi Uniqlo dan Theory mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa bentuk "produk imitasi" yang dijual Shein "sangat mirip" dengan Round Mini Shoulder Bag dari Uniqlo yang pernah viral di TikTok pada tahun 2022 dan 2023.

Viralnya tas tersebut, memicu munculnya produsen-produsen lain yang melahirkan barang serupa dan bahkan "sangat mirip".

Sehingga Uniqlo mengambil langkah menyelidiki dugaan peniruan dan mengambil langkah hukum.

Dilansir dari CNN Business, Selasa (16/1/2024), pihak Uniqlo sudah mengajukan petisi gugatan terkait kasus ini ke Pengadilan Distrik Tokyo terhadap Shein Japan dan dua anak perusahaannya, Roadget Business Pte dan Fashion Cho Pte, sejak Desember 2023 silam.

Uniqlo menuntut Shein

Dikutip dari BBC News, Selasa (16/1/2024), Fast Retailing menuntut Shein untuk segera menghentikan penjualan produk tas bahu mini bundar yang mirip seperti milik Uniqlo.

Selain itu, pihak Uniqlo juga meminta ganti rugi kepada perusahaan ritel asal China tersebut.

"Perusahaan mengajukan keluhan ini karena telah menentukan bahwa bentuk produk tiruan yang dijual Shein sangat mirip dengan produk Uniqlo," ucap Fast Retailing, dikutip dari CBS News, Selasa (16/1/2024).

Pihak Uniqlo khawatir kejadian ini nantinya dapat merusak kepercayaan konsumen terhadap kualitas merek Uniqlo dan produk-produknya.

Oleh sebab itu, Fast Retailing memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Shein.

Dalam Pasal 2 UU Pencegahan Persaingan Tidak Sehat juga tertulis adanya larangan penggunaan merek dagang atau gaya dagang orang lain dengan cara yang "mungkin menyesatkan" konsumen sehubungan dengan kualitas barang dan mungkin merek dari produk itu sendiri, dikutip dari The Fashion Law, Selasa (16/1/2024).

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Shein mengaku akan kooperatif selama proses penyelidikan dilakukan.

Shein juga mengatakan, mereka sangat menghormati hak kekayaan intelektual dari perusahaan lain, khususnya Uniqlo.

Baca juga: 5 Fakta Jemaah Haji Borong Perhiasan Emas di Arab Saudi, Ternyata Cuma Imitasi

Uniqlo keluarkan produk tas bahu mini bundar

Fast Retailing, penjual pakaian terbesar di Jepang membuka toko Uniqlo pertama kali pada 1984.

Saat ini, cabang Uniqlo sudah berkembang hingga 2.500 toko di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com