Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat?

Kompas.com - 17/01/2024, 17:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Signal adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.

Namun, warganet pengguna media sosial X, mengaku bahwa dirinya masih harus ke kantor Samsat saat membayar pajak motor online untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) baru.

"Kenapa ya abis bayar pajak motor online, masih harus ke Samsat buat cap ya? Kan lumayan waktu dan perjalanan e. Kenapa gak online semua ya," tulis unggahan @merapi_uncover.

Lantas, apakah bayar pajak motor online tetap harus ke Samsat untuk mendapatkan cap?

Bayar pajak motor online bisa tidak ke Samsat

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan pengendara yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Nantinya, bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat pemohon, atau dicetak di loket layanan Samsat.

Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Dilakukan di Luar Kota Domisili? Ini Kata Dirlantas

STNK baru bisa dikirim lewat Pos Indonesia

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan masyarakat karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat.

"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha kepada Kompas.com, Rabu.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi untuk mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.

"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.

Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com