Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat?

Kompas.com - 17/01/2024, 17:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Signal adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.

Namun, warganet pengguna media sosial X, mengaku bahwa dirinya masih harus ke kantor Samsat saat membayar pajak motor online untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) baru.

"Kenapa ya abis bayar pajak motor online, masih harus ke Samsat buat cap ya? Kan lumayan waktu dan perjalanan e. Kenapa gak online semua ya," tulis unggahan @merapi_uncover.

Lantas, apakah bayar pajak motor online tetap harus ke Samsat untuk mendapatkan cap?

Bayar pajak motor online bisa tidak ke Samsat

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan pengendara yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Nantinya, bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat pemohon, atau dicetak di loket layanan Samsat.

Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Dilakukan di Luar Kota Domisili? Ini Kata Dirlantas

STNK baru bisa dikirim lewat Pos Indonesia

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan masyarakat karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat.

"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha kepada Kompas.com, Rabu.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa memilih 2 opsi untuk mendapatkan bukti bayar (notis pajak), yakni dikirim via Pos atau datang langsung ke Samsat.

"Kalau pilih opsi dikirim, nanti STNK baru akan dikirim via pos," kata Thoha.

Aturan tersebut berlaku untuk pengurusan pajak motor online yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, pemohon yang bayar pajak motor online tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Cara bayar pajak motor online

Dilansir dari Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi pengguna

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
  • Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul

Anda bisa mengunduh dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan akan muncul.

Itulah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com