Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Melarang Konsumsi Daging Anjing, Terbaru Korea Selatan

Kompas.com - 11/01/2024, 21:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Anggota parlemen Gary Chan dalam sebuah unggahan di Facebook menggambarkan penjualan daging kucing dan anjing sebagai hal yang "tidak dapat diterima".

"Hong Kong telah melarang makan daging kucing dan anjing selama lebih dari 70 tahun," kata anggota parlemen tersebut, dikutip dari CNN.

"Insiden ini menyoroti bahwa frekuensi pemeriksaan di tempat oleh lembaga penegak hukum belum cukup," lanjutnya.

Peraturan Anjing dan Kucing Hong Kong menetapkan bahwa siapa pun dilarang menyembelih anjing atau kucing untuk digunakan sebagai makanan, baik untuk manusia maupun tidak.

Selain itu, warga juga dilarang menjual atau menggunakan atau mengizinkan penjualan atau penggunaan daging anjing dan kucing untuk makanan.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

4. Thailand

Pemerintah Thailand sedang mempertimbangkan undang-undang yang akan melarang perdagangan daging anjing.

Sebuah langkah yang oleh para aktivis hak-hak hewan digambarkan sebagai cara meningkatkan citranya di dunia internasional.

Polisi nasional memulai tindakan keras dua tahun lalu terhadap perdagangan anjing, menangkap mereka yang terlibat dalam bisnis ini, dengan alasan tidak memiliki izin yang diperlukan untuk penyembelihan atau pengangkutan hewan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan operasi penggerebekan di hutan-hutan tempat anjing disembelih dan menangkap truk-truk yang berisi hewan tersebut untuk Vietnam dan China.

5. Singapura

Food and Veterinary Authority of Singapore (AVA) mengatakan bahwa mengonsumsi daging anjing di Singapura adalah hal ilegal.

"Penjualan daging anjing tidak diperbolehkan di Singapura," kata juru bicara AVA, dikutip dari The Straits Times.

Baca juga: Alasan Anjing Takut Suara Petir dan Cara Mengatasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com