Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli UGM soal Informasi Negara yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Kompas.com - 10/01/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menyatakan terdapat informasi kenegaraan yang bersifat rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik.

Prabowo mengatakan, anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) milik Anies dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo keliru. Namun, dia enggan mengungkapkannya ke publik karena menurutnya bersifat rahasia.

"Data-data yang bapak pegang adalah keliru dan juga Pak Ganjar tadi juga banyak kelirunya," kata Prabowo dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (8/1/2024).

Anies desak Prabowo soal anggaran Kemenhan

Menanggapi pernyataan tersebut, Anies berpendapat Prabowo perlu memberikan penjelasan terkait anggaran Kemenhan kepada publik karena berkaitan dengan kebijakan negara.

"Bila ada di antara kami yang faktanya keliru, Bapak tunjukkan. Tapi kalau bapak tidak menunjukkan, berarti memang faktanya benar itulah kenyataan yang ada di lapangan," balas Anies.

Prabowo mengatakan dirinya terbuka soal anggaran di DPR. Namun, dia tidak punya waktu untuk mengungkapkannya di acara debat tersebut. Dia memilih bertemu Anies lain waktu.

"Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada," ujar Prabowo. 

Lalu, sebenarnya data dan informasi negara apa saya yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan ke publik?

Baca juga: Menyoal Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Pertahanan Saat Debat...


Informasi negara yang tidak bisa diungkap ke publik

Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan terdapat beberapa informasi kenegaraan yang menurut aturan tidak bisa dibuka ke publik.

Hal itu menurut Oce sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP

Oce juga menjelaskan, UU KIP mengatur setiap informasi yang dikelola badan pemerintah harus dapat diakses oleh publik.

"Ini sesuai dengan asas transparansi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan UU KIP Pasal 17, terdapat sejumlah informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik, berikut ini rinciannya: 

  • Informasi yang menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas orang yang terlibat, rencana penanganan kejahatan, serta data yang membahayakan keselamatan penegak hukum.
  • Informasi yang mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha.
  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara terkait penyelenggaraan upaya mengatasi ancaman dari dalam dan luar negeri.
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  • Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional seperti rencana keuangan, hasil pengawasan lembaga perekonomian, dan pencetakan uang.
  • Informasi yang merugikankepentingan hubungan luar negeri, antara lain data dan sistem hubungan internasional serta perlindungan infrastruktur di luar Indonesia.
  • Informasi yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.
  • Informasi yang mengungkap data pribadi terkait keluarga, kondisi kesehatan, keadaan keuangan, dan catatan pribadi lainnya.
  • Memorandum atau surat antara atau intra badan publik yang bersifat rahasia kecuali putusan komisi informasi atau pengadilan.
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2011 atau UU Intelijen Negara juga mengatur informasi yang dilarang dibuka untuk publik.

Informasi tersebut dilarang dibuka karena berkaitan dengan rahasia negara sebagai berikut.

  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya.
  • Informasi yang mengungkapkan ketahanan ekonomi nasional.
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri.
  • Informasi yang mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
  • Informasi yang membahayakan sistem intelijen negara jika diungkap ke publik.
  • Informasi yang membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi intelijen.
  • Informasi yang membahayakan keselamatan personel intelijen negara.
  • Informasi yang mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi intelijen.

Baca juga: Menyoal Sikap Prabowo yang Enggan Buka Data Pertahanan Saat Debat...

Informasi pertahanan dan keamanan negara yang rahasia

Oce menegaskan, data terkait pertahanan dan keamanan Indonesia yang dapat dirahasiakan adalah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

"Misal terkait strategi, operasi, dan taktik sistem pertahanan, strategi intelijen militer, gambar atau data situasi keadaan pangkalanatau markas militer," tambahnya.

Sebaliknya, dia menyebut data atau informasi yang berkaitan dengan kinerja lembaga kementerian tidak termasuk hal yang dirahasiakan ke publik.

Dia mengatakan informasi yang bebas diakses publik itu dapat dibagikan melalui situs resmi lembaga negara tersebut untuk dapat diakses masyarakat.

"Sepanjang berkaitan dengan kinerja lembaga kementerian, maka tidak termasuk yang dirahasiakan, termasuk anggaran dan program kerja," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari situs DPR RI, pemerintah melalui Komisi 1 DPR dan Kemenhan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara.

Oce menyebut RUU Rahasia Negara ini dibuat untuk mengatur informasi apa saja yang masuk kategori rahasia negara.

"RUU Rahasia Negara belum disahkan. RUU Rahasia Negara masih diperdebatkan oleh DPR dan pemerintah urgensinya. Buktinya, hingga saat ini belum dibahas serius di DPR," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kebutuhan aturan RUU Rahasia Negara untuk menghindari perdebatan data anggaran kementerian perlu dibuka atau tidak, Oce menilai itu belum perlu.

Menurutnya, informasi informasi yang bisa dibuka ke publik telah diatur dalam UU KIP. UU ini juga mencantumkan informasi rahasia negara.

"Melihat fakta demikian, menurut saya RUU Rahasia Negara belum urgen untuk dibahas saat ini," imbuh dia.

Baca juga: Disorot Saat Debat Capres, Ini Sederet Alutsista Bekas yang Dibeli Menhan Prabowo

Informasi yang bisa dibuka ke publik

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan; Capres nomor 2, Prabowo Subianto dalam debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/12/2024)Tangkapan Layar YouTube Kompas TV Capres nomor urut 1, Anies Baswedan; Capres nomor 2, Prabowo Subianto dalam debat capres di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/12/2024)
Sebaliknya, UU KIP menjabarkan informasi negara yang wajib tersedia setiap saat, dapat dibuka ke publik secara berkala setiap enam bulan sekali, maupun mendadak diumumkan.

Informasi wajib tersedia setiap saat

  • Informasi publik yang berada di bawah badan publik.
  • Hasil keputusan dan pertimbangan badan publik.
  • Kebijakan dan dokumen pendukungnya.
  • Rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
  • Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.
  • Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  • Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Informasi wajib dibuka secara berkala

  • Informasi yang berkaitan dengan badan publik.
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik.
  • Informasi mengenai laporan keuangan
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Informasi yang wajib dibuka serta-merta

  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Terpisah, ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi mengungkapkan informasi negara yang terbatas bagi publik tetap bisa diumumkan dalam situasi khusus.

"Bisa dibuka kalau ada perintah pengadilan. Misalnya temuan korupsi dalam pelaksanaan anggaran pembelian pesawat atau alutsista yang berkaitan dengan pertahanan," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Pujiyono membenarkan data atau informasi yang berkaitan dengan kinerja lembaga negara termasuk kementerian bisa dibuka ke publik.

Menurutnya, informasi ini dapat dibuka untuk menilai kinerja setiap lembaga negara yang ada di Indonesia selama data tersebut tidak mengancam keamanan rahasia negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com