Prabowo mengatakan, anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) milik Anies dan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo keliru. Namun, dia enggan mengungkapkannya ke publik karena menurutnya bersifat rahasia.
"Data-data yang bapak pegang adalah keliru dan juga Pak Ganjar tadi juga banyak kelirunya," kata Prabowo dalam debat capres ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (8/1/2024).
Anies desak Prabowo soal anggaran Kemenhan
Menanggapi pernyataan tersebut, Anies berpendapat Prabowo perlu memberikan penjelasan terkait anggaran Kemenhan kepada publik karena berkaitan dengan kebijakan negara.
"Bila ada di antara kami yang faktanya keliru, Bapak tunjukkan. Tapi kalau bapak tidak menunjukkan, berarti memang faktanya benar itulah kenyataan yang ada di lapangan," balas Anies.
Prabowo mengatakan dirinya terbuka soal anggaran di DPR. Namun, dia tidak punya waktu untuk mengungkapkannya di acara debat tersebut. Dia memilih bertemu Anies lain waktu.
"Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum? Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada," ujar Prabowo.
Lalu, sebenarnya data dan informasi negara apa saya yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan ke publik?
Informasi negara yang tidak bisa diungkap ke publik
Ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan terdapat beberapa informasi kenegaraan yang menurut aturan tidak bisa dibuka ke publik.
Hal itu menurut Oce sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP
Oce juga menjelaskan, UU KIP mengatur setiap informasi yang dikelola badan pemerintah harus dapat diakses oleh publik.
"Ini sesuai dengan asas transparansi," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan UU KIP Pasal 17, terdapat sejumlah informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik, berikut ini rinciannya:
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2011 atau UU Intelijen Negara juga mengatur informasi yang dilarang dibuka untuk publik.
Informasi tersebut dilarang dibuka karena berkaitan dengan rahasia negara sebagai berikut.
Informasi pertahanan dan keamanan negara yang rahasia
Oce menegaskan, data terkait pertahanan dan keamanan Indonesia yang dapat dirahasiakan adalah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
"Misal terkait strategi, operasi, dan taktik sistem pertahanan, strategi intelijen militer, gambar atau data situasi keadaan pangkalanatau markas militer," tambahnya.
Sebaliknya, dia menyebut data atau informasi yang berkaitan dengan kinerja lembaga kementerian tidak termasuk hal yang dirahasiakan ke publik.
Dia mengatakan informasi yang bebas diakses publik itu dapat dibagikan melalui situs resmi lembaga negara tersebut untuk dapat diakses masyarakat.
"Sepanjang berkaitan dengan kinerja lembaga kementerian, maka tidak termasuk yang dirahasiakan, termasuk anggaran dan program kerja," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari situs DPR RI, pemerintah melalui Komisi 1 DPR dan Kemenhan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara.
Oce menyebut RUU Rahasia Negara ini dibuat untuk mengatur informasi apa saja yang masuk kategori rahasia negara.
"RUU Rahasia Negara belum disahkan. RUU Rahasia Negara masih diperdebatkan oleh DPR dan pemerintah urgensinya. Buktinya, hingga saat ini belum dibahas serius di DPR," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kebutuhan aturan RUU Rahasia Negara untuk menghindari perdebatan data anggaran kementerian perlu dibuka atau tidak, Oce menilai itu belum perlu.
Menurutnya, informasi informasi yang bisa dibuka ke publik telah diatur dalam UU KIP. UU ini juga mencantumkan informasi rahasia negara.
"Melihat fakta demikian, menurut saya RUU Rahasia Negara belum urgen untuk dibahas saat ini," imbuh dia.
Informasi wajib tersedia setiap saat
Informasi wajib dibuka secara berkala
Informasi yang wajib dibuka serta-merta
Terpisah, ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi mengungkapkan informasi negara yang terbatas bagi publik tetap bisa diumumkan dalam situasi khusus.
"Bisa dibuka kalau ada perintah pengadilan. Misalnya temuan korupsi dalam pelaksanaan anggaran pembelian pesawat atau alutsista yang berkaitan dengan pertahanan," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Pujiyono membenarkan data atau informasi yang berkaitan dengan kinerja lembaga negara termasuk kementerian bisa dibuka ke publik.
Menurutnya, informasi ini dapat dibuka untuk menilai kinerja setiap lembaga negara yang ada di Indonesia selama data tersebut tidak mengancam keamanan rahasia negara.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/10/153000265/kata-ahli-ugm-soal-informasi-negara-yang-tidak-bisa-dibuka-ke-publik