Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Jatah Makan Napi Disebut Tak Layak, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kompas.com - 07/01/2024, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Ditjen Pemasyarakatan banyak lakukan perbaikan

Kemenkumham melalui Ditjen Pemasyarakatan mengaku telah banyak melakukan perbaikan terutama dalam pemenuhan kebutuhan makan narapidana.

Menurut Hantor, kualitas makanan telah terjamin kualitas dan hieginitasnya.

Semua pengelolaan makanan pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana.

Serta, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar Menu Makanan bagi Tahanan/Anak/Narapidana.

Dalam proses pelaksanaannya, pemberian makanan terhadap para warga binaan mulai dari kedatangan bahan makanan, pihaknya selalu melakukan pengecekan melalui tim yang dibentuk oleh internal LP atau Rutan.

"Dan kegiatan pengelolaan bahan makanan juga dimonitoring oleh Tim Bintorwasdal Kantor Wilayah, khususnya tim dari Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas bahan makanan," kata dia.

Selanjutnya, masing-masing UPT diwajibkan melaporkan keseluruhan proses pengolahan dan penyajian makanan melalui aplikasi "Simovev BAMA".

Tim dari Ditjen Pemasyarakatan juga secara periodik melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan penyajian makanan bagi narapidana atau warga binaan.

"UPT pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (keamanan pangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan guna menjamin makanan diolah sesuai standar kesehatan," ungkap Hantor.

Baca juga: Penjara di Jepang Disulap Jadi Hotel Mewah, Tawarkan Sensasi Menginap di Sel Tahanan

Anggaran jatah makan di penjara

Di sisi lain, Hantor menerangkan, anggaran makan satu orang WBP adalah sebesar Rp 17.000 sampai Rp 20.000 per hari, tergantung wilayah masing-masing.

Biaya tersebut, menurut dia, dibagi untuk kebutuhan tiga kali makan, air minum, gas, serta pajak.

Penyedia bahan makanan untuk penghuni LP maupun Rutan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk melalui pengadaan.

Sementara itu, pengolahan makanan atau memasak dilaksanakan oleh WBP yang telah dilatih dan dilakukan asesmen menjadi tamping dapur.

"Asumsi biaya seperti ini belum memperhitungkan kondisi kenaikan harga atau inflasi," kata Hantor.

Dia mengatakan, narapidana atau WBP juga dimungkinkan mendapat makanan dari keluarga yang membesuk.

"Dan beli makanan di kantin Lapas atau Rutan jika tersedia," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com