Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, serta menyetor uang sebesar 5 juta dollar AS dan Rp 560 miliar ke kasino.
Dugaan ini dilayangkan setelah ada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keberadaan pengelolaan uang yang tidak wajar.
Dikutip dari Kompas.id (26/6/2023), Lukas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada 5 September 2022.
Dia didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lukas Enembe juga menjadi terdakwa kasus suap dengan total kerugian Rp 45,8 miliar.
Dia didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
KPK juga menangkap tersangka lain dari kasus suap, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang dikorupsinya.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga disebut menggunakan dana operasional gubernur Papua selama tiga tahun sejak 2019 yang mencapai Rp 3 triliun untuk bermain judi di Singapura.
Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, diberitakan Kompas.com (19/10/2023).
Lukas dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua pada 2013-2022.
Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Lukas juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” lanjut Rianto.
Sementara itu, kasus TPPU yang melibatkan Lukas Enembe dan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur Papua masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.