Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Subsidi LPG 3 Kg, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Kompas.com - 24/12/2023, 09:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023), Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023

Pendataan pengguna LPG 3 kg adalah langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas LPG 3 kg subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023.

Baca juga: Indomaret Buka Suara soal Otter yang Terjebak di Tumpukan Tabung Elpiji


Syarat daftar subsidi LPG 3 kg

Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini.

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Nomor kartu keluarga (KK).

Selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.

Baca juga: Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 November 2023

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:

  • Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
  • Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Baca juga: Pegangan Tabung Elpiji 3 Kg Lepas, Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.

Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal DME Pengganti Gas Elpiji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com