Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Dalam Bus, iPad Diganti Buku dan Keramik, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 20/12/2023, 18:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Untuk diketahui, Rosalia Indah merupakan armada bus antar kota milik PT Rosalia Indah Transport.

Penjelasan Rosalia Indah

Menindaklanjuti hal tersebut, Kompas.com menghubungi contact center officer Rosalia Indah pada Rabu (20/12/2023).

Travel Assistant Rosalia Indah, Nia mengatakan, barang hilang di dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawab pengelola bus.

Informasi itu seperti tertera pada e-ticket bus Rosalia Indah.

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi tersebut.

Menurut Nia, informasi tersebut sudah disetujui oleh pelanggan saat membeli tiket.

"Saat melakukan pembelian tiket pelanggan sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku," tutur Nia.

Baca juga: Insting Sopir Bus PO Rosalia Indah Gagalkan Pencuri Laptop yang Menyamar Jadi Penumpang

Rosalia Indah lakukan investigasi

Meskipun begitu, PT. Rosalia Indah Transport tetap akan memberikan bantuan terkait barang hilang di dalam bus jika penumpang melakukan pelaporan.

"Kami lakukan proses investigasi atau pencarian," kata Nia.

Saat melakukan pelaporan, penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi.

Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.

"Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan," jelas dia.

Oleh karena, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.

Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

YLKI: barang hilang tanggung jawab pengelola jasa

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com