Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?

Kompas.com - 20/12/2023, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini media sosial Instagram ramai membahas soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun @undercover.id pada Selasa (19/12/2023).

"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) .....," tulis unggahan tersebut.

Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lantas, benarkah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi?

Dukcapil imbau lembaga tidak pakai fotokopi e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil

IKD belum gantikan fotokopi e-KTP

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com