Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 12/07/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan informasi mengenai barang hilang yang disebut bukan menjadi tanggung jawab tukang parkir ramai diperbincangkan warganet di Twitter, Senin (10/7/2023).

Wacana itu bermula dari unggahan sebuah kartu parkir mobil/motor di Mie Gacoan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kartu parkir itu tertera dua catatan tambahan, yakni:

  • Karcis hilang harus menunjukkan STNK
  • Barang hilang bukan tanggung jawab Tukang Parkir.

Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...

Catatan tambahan itu sontak mengundang tanya warganet. Mayoritas mempertanyakan soal ketentuan barang hilang di tempat parkir.

Sebagai konsumen, mereka mengaku merasa dirugikan dengan ketentuan di atas.

"Apa gunanya nitipin ke tukang parkir kalo ilang ditanggung sendiri, sama aja kayak naruh motor pinggir jalan," tulis @magic*****

"Kenapa ya kalo setiap karcis parkir tertulis "jika hilang bukan tanggung jawab kami" Padahal tugas mereka selain memarkirkan juga memantau orang orang yang berada di wilayah parkiran ini. Kalo ilang nyalahin siapa dong? Kita sendiri knp parkir disana? Lah itu wilayah siapa?" ungkap akun @cik_atu******.

Hingga Rabu (12/7/2023), unggahan tersebut telah dikomentasi 927 warganet, dibagikan kembali kepada 947 akun, dan disukai sebanyak 16.800 pengguna Twitter.

Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta


Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Pesawat Asing yang Parkir Setahun di Kertajati

Lantas, barang hilang di tempat parkir tanggung jawab siapa?

Mengalihkan tanggung jawab tukang parkir

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, ketentuan secara sepihak oleh pelaku usaha seperti yang tertera pada karcis mengalihkan tanggung jawab mereka.

"Tidak dapat dibenarkan dan dilarang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Hal ini diatur dlm Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

"Jadi dalam hal hilangnya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," terang Agus.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Bahkan pemilik tempat parkir dapat digugat secara hukum perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keputusan ini juga linier dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com