KOMPAS.com - Unggahan foto karcis parkir mobil dengan tarif Rp 25.000 dan tertulis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarata Nomor 1 Tahun 2019 ramai di media sosial.
Unggahan itu dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (2/7/2023).
Dalam unggahan tersebut tampak karcis merupakan parkir wisata khusus liburan yang berada di kawasan 1.
"Parkir tempat wisata harga 25 rb buat mobil, buat saya gak masalah. Tapi gausah bawa2 perda kota jogja bro, ra mashoook Lok : sekitaran GL zoo," tulis dalam unggahan.
Hingga Selasa (4/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat disukai sebanyak 2.268 kali dan mendapatkan lebih dari 1.600 komentar dari warganet.
Baca juga: Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub
Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB
Lantas, bagaimana aturan parkir yang sesuai di Yogyakarta?
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terkait dengan pelaku yang mengedarkan karcis parkir tersebut.
"Setelah ditelusuri, lokasi parkir yang ada di karcis tersebut berada di jalan Kebun Raya depan Pasar Gedong Kuning, Yogyakarta, tepatnya di depan pintu masuk atau di timur jalan Kebun Binatang Gembiraloka," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Ia mengungkapkan bahwa karcis parkir yang ada dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak lagi digunakan oleh pelaku parkir itu.
"Pihak kami sudah mencari pelaku dan saat ditemui pelaku mengatakan bahwa itu karcis lama dan saat ini sudah tidak digunakan. Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.
Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...
Imanudin menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
"Pelaku masih akan dipanggil besok, saat ini kami masih berkoordinasi, dan akan ditindaklanjuti karena membawa atribut pemerintah daerah dalam kegiatan parkir yang tidak resmi itu," ungkapnya.
Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah.
"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Karcis Parkir Hilang Didenda tapi Motor Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola, Kok Bisa?
Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:
Baca juga: Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.