Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta

Kompas.com - 04/07/2023, 20:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto karcis parkir mobil dengan tarif Rp 25.000 dan tertulis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarata Nomor 1 Tahun 2019 ramai di media sosial.

Unggahan itu dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (2/7/2023).

Dalam unggahan tersebut tampak karcis merupakan parkir wisata khusus liburan yang berada di kawasan 1.

"Parkir tempat wisata harga 25 rb buat mobil, buat saya gak masalah. Tapi gausah bawa2 perda kota jogja bro, ra mashoook Lok : sekitaran GL zoo," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (4/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat disukai sebanyak 2.268 kali dan mendapatkan lebih dari 1.600 komentar dari warganet.

Baca juga: Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub


Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Yogyakarta-Palur PP, Paling Malam Pukul 22.35 WIB

Lantas, bagaimana aturan parkir yang sesuai di Yogyakarta?

Penjelasan Dishub Yogyakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terkait dengan pelaku yang mengedarkan karcis parkir tersebut.

"Setelah ditelusuri, lokasi parkir yang ada di karcis tersebut berada di jalan Kebun Raya depan Pasar Gedong Kuning, Yogyakarta, tepatnya di depan pintu masuk atau di timur jalan Kebun Binatang Gembiraloka," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Ia mengungkapkan bahwa karcis parkir yang ada dalam unggahan tersebut saat ini sudah tidak ada dan tidak lagi digunakan oleh pelaku parkir itu.

"Pihak kami sudah mencari pelaku dan saat ditemui pelaku mengatakan bahwa itu karcis lama dan saat ini sudah tidak digunakan. Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...

Pelaku tidak punya izin 

Imanudin menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

"Pelaku masih akan dipanggil besok, saat ini kami masih berkoordinasi, dan akan ditindaklanjuti karena membawa atribut pemerintah daerah dalam kegiatan parkir yang tidak resmi itu," ungkapnya.

Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah. 

"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Karcis Parkir Hilang Didenda tapi Motor Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola, Kok Bisa?

Berapa tarif parkir menurut Perda Kota Yogyakarta?

Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:

  • Sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam berikutnya sebesar Rp 1.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 1.000.
  • Mobil dan kendaraan bermotor roda tiga akan dikenakan Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam sebesar Rp 2.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 akan dikenakan tarif Rp 2.000.

Baca juga: Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com