Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tarif Parkir di Masjid Istiqlal Tembus Rp 10.000, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 16/05/2023, 19:29 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video perihal keluhan warganet soal mahalnya tarif parkir di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat viral di media sosial.

Salah satu pengunggahnya adalah akun ini pada Senin (15/5/2023). 

Dalam video tersebut, petugas parkir sempat keberatan ketika warganet mengunggah video.

Dilansir dari Kompas.com, Senin  (15/5/2023), video yang sama juga diunggah oleh @lensa_berita_jakarta, Minggu (14/5/2023).

"Parkiran di Istiqlal, satu motor Rp 10.000," kata pengunggah.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Lantas, bagaimana aturan tarif parkir di Masjdi Istiqlal?

Penjelasan Dishub DKI

Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji membenarkan adanya aduan terkait tarif parkir di Masjid Istiqlal hingga Rp 10.000 per sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu imbuhnya, terjadi pada Minggu (14/5/2023).

"Aduan tersebut di depan Masjid Istiqlal, bukan di dalam parkiran Masjid Istiqlal," kata Henu kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret


Henu mengatakan, sebenarnya tidak ada area parkir di depan Masjid Istiqlal. Bahkan di beberapa sisi, area itu dilarang digunakan sebagai tempat parkir.

"Tidak ada parkir tepi jalan dan terdapat rambu P coret, kecuali sisi selatan atau barat lapangan banteng terdapat rambu P biru (binaan UP Parkir)," terang Henu.

Mengacu pada hal tersebut, Henu menyimpulkan bahwa oknum yang mematok tarif parkir di Masjid Istiqlal sebesar Rp 10.000 adalah juru parkir liar.

Baca juga: Viral Unggahan Parkir Motor di Jalur Penyelamat, Bagaimana Aturannya?

Besaran tarif kendaraan

Selain melanggar kawasan parkir, juru parkir tersebut juga melanggar aturan tarif parkir sebagaimana termuat dalam Pergub 31/2017.

Menurut Henu, besaran tarif parkir kendaraan sudah diatur dalam Pergub 31/2017. Berikut ketentuannya:

  • Kendaraan mobil Rp 5.000
  • Sepeda Motor Rp 2.000
  • Kendaraan Bus, Truk dan sejenisnya Rp 8.000.

Tarif parkir Rp 10.000 jelas melampaui biaya parkir yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com