Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Dalam Bus, iPad Diganti Buku dan Keramik, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 20/12/2023, 18:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelayanan bus Rosalia Indah tengah menjadi perbincangan warganet lantaran maraknya aduan barang hilang milik penumpang di dalam bus.

Bahkan tanda pagar (tagar) Rosalia Indah menduduki nomor satu di topik pencarian Indonesia pada Rabu (20/12/2023).

Salah satu korban yang mengaku kehilangan barang di dalam bus Rosalia Indah adalah Defita (23).

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023), Defita mengaku bahwa laptop di dalam tasnya ditukar dengan dua buku besar.

"(Saat itu) saya berangkat dari Wonosobo tujuan Ciputat pada tanggal 28 Oktober 2023 sore. Saya berhenti di Pool Ciputat Baru (pool terakhir)," tuturnya.

Dia baru menyadari bahwa laptop di dalam tasnya ditukar dengan 2 buku besar setibanya di rumah. Padahal, laptop tersebut disimpan di bawah kakinya.

"Jadi laptopnya (saya simpan) di antara leg rest dengan kursi saya," kata dia.

Defita mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Rosalia Indah melalui Instagram mereka.

"Mereka (manajemen Rosalia Indah) hanya meminta maaf saja atas kejadian yang menimpa saya ini. Kemudian selang berapa jam saya juga dihubungi oleh customer service via telepon. Jawaban mereka pun sama, kalau barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang," ungkap Defita.

Keluhan yang sama juga disampaikan Dino yang mengaku kehilangan iPad saat naik bus Rosalia Indah, Rabu (20/12/2023) dini hari.

Melalui akun X miliknya, @widino, Dino bercerita bahwa iPad di dalam tasnya diganti dengan buku dan keramik.

"Kejadiannya semalam, saya sampai Ciputat jam 4 pagi kondisi tas udah dilem resletingnya, sampai rumah ternyata iPad enggak ada dan diganti buku dan keramik," katanya kepada Kompas.com, Rabu.

Padahal, tas itu diletakkannya di dalam bagasi.

"Di bagasi tepat di atas kepala saya," kata dia.

Meskipun barang ditelakkan di bagasi, Dino mengaku tetap mendapat respons yang kurang menyenangkan saat melaporkan kehilangan ke customer service bus Rosalia Indah.

Untuk diketahui, Rosalia Indah merupakan armada bus antar kota milik PT Rosalia Indah Transport.

Penjelasan Rosalia Indah

Menindaklanjuti hal tersebut, Kompas.com menghubungi contact center officer Rosalia Indah pada Rabu (20/12/2023).

Travel Assistant Rosalia Indah, Nia mengatakan, barang hilang di dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawab pengelola bus.

Informasi itu seperti tertera pada e-ticket bus Rosalia Indah.

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi tersebut.

Menurut Nia, informasi tersebut sudah disetujui oleh pelanggan saat membeli tiket.

"Saat melakukan pembelian tiket pelanggan sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku," tutur Nia.

Baca juga: Insting Sopir Bus PO Rosalia Indah Gagalkan Pencuri Laptop yang Menyamar Jadi Penumpang

Rosalia Indah lakukan investigasi

Meskipun begitu, PT. Rosalia Indah Transport tetap akan memberikan bantuan terkait barang hilang di dalam bus jika penumpang melakukan pelaporan.

"Kami lakukan proses investigasi atau pencarian," kata Nia.

Saat melakukan pelaporan, penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi.

Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.

"Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan," jelas dia.

Oleh karena, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.

Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

YLKI: barang hilang tanggung jawab pengelola jasa

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.

"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," imbuh Agus.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.

"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.

"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuhnya.

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Baca juga: Ramai soal Karcis Parkir Bertuliskan Petugas Tidak Bertanggung Jawab atas Barang Hilang, Bagaimana Aturannya?

"Kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan" batal demi hukum

Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.

"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.

Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com