Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Dalam Bus, iPad Diganti Buku dan Keramik, Ini Kata Manajemen

Kompas.com - 20/12/2023, 18:51 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," imbuh Agus.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.

"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.

"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuhnya.

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.

Baca juga: Ramai soal Karcis Parkir Bertuliskan Petugas Tidak Bertanggung Jawab atas Barang Hilang, Bagaimana Aturannya?

"Kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan" batal demi hukum

Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.

"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.

Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com