Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kadaver, 5 Mayat yang Ditemukan di Kampus Unpri Medan?

Kompas.com - 14/12/2023, 16:38 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menemukan lima mayat yang belakangan disebut kadaver di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.

Kepastian bahwa mayat tersebut adalah kadaver diungkapkan oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia, Kolonel (Purn) Drg Susanto.

Menurut Susanto, lima mayat yang ditemukan oleh polisi dari Polrestabes Medan pada Senin (11/12/2023) malam bukanlah korban pembunuhan.

"Saya salah satu pimpinan universitas menyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Kadaver untuk pembelajaran

Dia menjelaskan, lima mayat tersebut merupakan kadaver atau tubuh manusia yang diawetkan sebagai media pembelajaran di laboratorium anatomi.

Laboratorium anatomi Fakultas Kedokteran Unpri Medan memiliki lima kadaver, yang terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki.

"Kadaver tersebut telah diadakan oleh rektor terdahulu Prof Jakobus Tarigan pada tahun 2005," lanjutnya.

Susanto tidak menjelaskan identitas dan asal kelima kadaver. Namun dia memastikan setiap fakultas kedokteran di Indonesia memiliki kadaver sebagai media pembelajaran yang diatur undang-undang.

Lalu, apa itu kadaver dan bagaimana cara mendapatkan kadaver?

Baca juga: Kronologi Penemuan 5 Mayat di Unpri Medan yang Viral di Media Sosial


Pengertian kadaver di bidang kedokteran

Cadaver merupakan mayat manusia yang digunakan oleh mahasiswa dan dokter dalam dunia kesehatan, ilmuwan, atau bahkan arkeolog dan seniman.

Dikutip dari RxList, "cadaver" berasal dari kata Latin "cadere" yang berarti "jatuh". Istilah lain yang terkait termasuk "cadaverous" atau "menyerupai mayat" dan "cadaveric spasm" yang berarti "kejang otot".

Kadaver dipakai di dunia kedokteran untuk berbagai tujuan, yakni:

  • Mempelajari anatomi atau bagian tubuh
  • Mengidentifikasi lokasi penyakit
  • Menentukan penyebab kematian
  • Menyediakan jaringan otot untuk memperbaiki cacat pada manusia hidup

Keberadaan kadaver membantu dokter melatih kemampuannya agar tidak menyakiti manusia yang masih hidup.

Baca juga: Cerita Alda, Putuskan Jadi Donor Kornea Mata di Usia 25 Tahun

Aturan penggunaan kadaver di Indonesia

Ilustrasi mayat.
THINKSTOCK Ilustrasi mayat.
Penggunaan kadaver untuk kedokteran diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 120 ayat (1) menyebutkan, "untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Kadaver yang dipakai merupakan mayat yang tidak dikenal, tidak diurus keluarganya, dengan persetujuan tertulis dari orang tersebut semasa hidup, atau persetujuan tertulis keluarganya.

Sebelum digunakan, mayat tersebut harus sudah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya satu bulan sejak meninggal dunia.

Pemanfaatan mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara pidana selesai.

Mayat kadaver yang akan dibedah hanya boleh dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.

Baca juga: Donor Organ: Apa Saja yang Bisa Didonorkan dan Syaratnya

Cara mendapatkan kadaver

Mayat kadaver untuk dunia kedokteran didapatkan dari melalui dua metode, yakni proses “toe-eigening” atau pemilikan dan “levering” atau penyerahan.

Hal tersebut dikutip dari Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 7 Tahun 2020 halaman 1-13 dari Jurnal Harian Universitas Udayana

Proses “toe-eigening” terjadi ketika kadaver ditinggalkan atau ditelantarkan oleh pemilik atau “eigenaar”-nya. Pemilik ini berupa keluarga atau ahli waris pendonor semasa hidup.

Sementara proses “levering” terjadi apabila ahli waris atau keluarga langsung menyerahkan kadaver tersebut ke fakultas kedokteran.

Identitas donor kadaver

Donor kadaver ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.

Pasal 19 ayat (1) menuliskan, "pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera
setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak".

Mati batang otak merupakan kondisi saat sel-sel saraf di batang otak manusia mengalami kerusakan atau kematian total.

Penentuan mati batang otak pada seseorang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengambilan donor kadaver wajib melalui persetujuan dari calon donor semasa hidup atau keluarga terdekatnya.

Jika tidak berkeluarga, mayat dapat langsung digunakan sebagai donor kadaver dengan persetujuan dirinya di masa hidup atau persetujuan dari penyidik kepolisian setempat.

Pemanfaatan ini harus dilakukan dengan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan donor kadaver

Sementara itu, pelaksanaan donor kadaver diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum.

Pelaksanaan donor kadaver dilakukan melalui tindakan bedah mayat anatomis.

Bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam yang dilakukan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik.

Pasal 26 menyatakan proses bedah tersebut dapat dilakukan di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran.

Pemeriksaan bedah mayat anatomis dapat melibatkan mahasiswa kedokteran di bawah supervisi dosen kedokteran.

Pasal 28 menuliskan, "mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak boleh diperjualbelikan".

Setelah pemeriksaan selesai, mayat harus mendapatkan pemulasaraan dan dimakamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com